Selasa, 12 Juli 2011

MLM HAJI


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Maraknya metode bisnis yanmg semakin modern, membuat para pebisnis semakin kreativ dan inovativ dalam menjalankan bisnisnya. Termasuk kedalam hal tersebut, adalah sistem MLM yang marak dipergunakan oleh para pebisnis. Alasan para pebisnis, sistem ini digunakan agar para konsumen bukan hanya sebagai konsumen pasif, tetapi juga sebagai pemasar dari produk tersbut. Akan tetapi, sistem ini diterapkan bukan hanya untuk barang yang berwujud saja, misalnya haji, umroh juga bisa menggunakan sistem tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Haji
1.      Definisi Haji
Haji menurut bahasa adalah al-Qash Ila Mu’azhzham (pergi menuju sesuatu yang diagungkan). Sedangkan menurut istilah, ada beberapa definisi: Menurut ulama’ ahli bahasa, menyebut haji untuk segala maksud bepergian (al Qashd) secara umum, maka kalangan ahli fiqh menghususkannya hanya untuk niatan datang ke Baitullah guna menunaikan ritual-ritual peribadatan (manasik) tertentu. Menurut Ibnu Al Humam: Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar ulama’ Fiqh lain mengatakan haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu dengna perilaku tertentu pada waktu tertentu.[1]
Tempat-tempat tertentu yang dimaksud adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwah, Muzdalifah, dan Arofah. Perilaku tertetntu yang dimaksud adalah Ihram, Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arofah. Sementara waktu tertentu yang dimaksud adalah bulan Syawal, Dzul Qo’dah, dan 10 hari hari pertama Dzulhijjah. Inilah waktu haji secara global. Firman Allah surat Al Baqarah, 197:
“ (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,[2]

2.    Hukum Haji dan Dasar-dasar Hukumnya
Haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban yang tergolong Al Ma’mun bi adh-dharurah. Sehingga barang siapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia tergolong kafir dan murtad.
Kewajiban hukum haji tersebut telah ditentukan dalam Al Qur’an, sunnah, dan Ijma’. Adapun dalil Al Qur’an yang berbicara mengenai hal tersebut terdapat dalam surat (Ali Imran, 97):
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[3] Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.[4] Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Allah Swt berfirman: “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah Pertama:.” Huruf Jar “Li” pada Allahdan “ ‘Ala” pada An-Nas yang menunjukkan wajib. Kedua: Baris berikutnya Allah Swt berfirman: “Barangsiapa mengingkari”. Takwilnya adalah barangsiapa mengingkari kewajiban haji. Ibnu Abbas menafsirkan fase ini sebagai berikut: Barangsiapa yang mengingkari dengan penuh keyakinan bahwa haji itu wajib. Ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak haji (dengan keyakinan bahwa haji itu tidak wajib), maka ia telah kafir dan Allah tidak memerlukannya. Asy Syanqithi mengatakan: Fase terakhir ayat ini ditujukan kepada orang mengingkari kewajiban haji.
Dalil dari sunnah mengenai kewajiban haji antara lain sabda Nabi:
“Islam dibangun diatas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allahdan Muhammad merupakan utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”[5]
Imam An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dasar yang agung dalam mengetahui agama, menjadi pilar landasannya, dan menghimpun rukun-rukunnya.[6] Hal itu dikuatkan bahwa ibadah haji mengandung unsur syukur terhadap nikmat dengan badan dan harta pelakunya. Orang yang berakal akan berpandangan bahwa keduanya herus dimanfaatkan untuk ketaatan kepada sang pemberi nikmat, sebab mensyukuri nikmat merupakan kewajiban menurut akal sehat maupun menurut syara’.[7]
Haji hanya wajib sekali seumur hidup, dan pengulangannya merupakan sunnah (tathawwu’). Ketika Rasul Saw ditanya tentang kewajiban haji apakah ia berlaku setiap tahun, beliau hanya terdiam dan tidak menjawabnya sampai si penanya mengulanginya sampai tiga kali. Barulah kemudian beliau bersabda,” Andai aku jawab ya, maka ia menjadi wajib, sementara kalian tentu tidak akan mampu.”[8] Kewajiban  haji dengan demikian hanya berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitann, sebab Baitullah jauh dan perjalanan ke sana harus ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.[9]

B.  MLM
1.      Definisi MLM
MLM atau Multi Level Marketing adalah secara umum model pemasaran yang menggunakan mata rantai Up Line-Down Line dengan memotong jalur distribusi. Multi-Level Marketing, atau yang sering disebut sebagai MLM, merupakan salah satu cara pemasaran untuk menjual barang secara langsung (direct selling).
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.    Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2.    Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
3.    Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4.    Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5.    Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
6.    Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
7.    Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.[10]
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.

2. Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut:
1.    Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru.[11]
2.    Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
3.    Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya.Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
4.    Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5.    Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.

3. Hukum MLM secara mum
Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah berkata : "Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
1.    Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
2.    Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
3.    Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
4.    Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
5.    Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka.
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :
a.    Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota.
b.    Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
c.    Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala (Al Baqarah, 219):
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)

4.    Fatwa ulama’ tentang bisnis MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hokum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama.

5.    MLM dalam Perspektif Islam
Bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya).
Islam memahami bahwa perkembangan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Namun, Islam mempunyai prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis, diantaranya:
a.    Harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak).
b.    Sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas.
c.    Bisnis juga harus terbebas dari unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur: Maysir (judi), Aniaya (zhulm), Gharar (penipuan), Haram, Riba (bunga), Iktinaz atau Ihtikar dan Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu, barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal, tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah di atas.
MLM yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif, asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.[12]
Bisnis yang dijalankan dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa, yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut Samsarah/Simsar.[13]
Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua ulama membolehkan akad seperti ini.[14]
Sama halnya seperti cara berdagang yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.

C.  Penggunaan Sistem MLM dalam biaya perjalanan Haji
MLM itu cenderung memperbanyak downline/member agar bisa jadi tempat mencari nafkah. Jadi 1 MLM itu bisa merekrut ratusan ribu hingga jutaan member.
Nah, mampukah mereka mengatur jutaan member berumrah/berhaji?
http://media-islam.or.id/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gifSebab biro haji ternama saja paling cepat cuma mampu mengelola 1000 jemaah untuk setiap keberangkatan. Lebih dari itu, jema’ah bisa terlantar karena pengelola kekurangan tenaga ahli yang berpengalaman untuk membimbing jema’ah.
Jika nanti mudharat / menelantarkan jemaah, itu sudah tidak benar. Harry Sufehmi di milis Isnet pernah menulis bagaimana satu Biro Haji besar dan terkenal mungkin karena jema’ahnya terlalu banyak, akhirnya tidak mampu mengurus mereka (akomodasi, transportasi, dsb). Sulit sekali mengatur kendaraan untuk ribuan jema’ah dari satu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu. Akibatnya Wukuf di Arafah yang merupakan satu rukun haji terlewat. Walhasil haji jema’ahnya tidak sah.
Apalagi ternyata Biro Haji/Umrah MLM yang baru berdiri tahun 2009 tersebut ternyata belum punya izin! Jumlah Quota ONH Plus hanya 17 ribu. Jika pun ditambah, paling banter 30 ribu. Jadi jika MLM Haji tsb mampu merekrut 1 juta calon Jema’ah, akan banyak yang terlantar. Tapi bagaimana bisa naik haji cuma dengan uang Rp 5 juta? Untuk ongkos pesawat saja tidak cukup! Belum lagi setoran ONH ke Pemerintah sebesar US$ 4.000 (sekitar Rp 35 juta) untuk mendapat kursi haji. Jadi masyarakat harus hati-hati.
Ada pun mengenai Dana Talangan Haji, ada baiknya kita kaji ayat di bawah:
ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 ..................ÇÒÐÈ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah…”[Ali 'Imrah 97]
Sesungguhnya Haji itu wajib bagi yang mampu. Jadi jika belum mampu, untuk apa memaksakan diri berhutang segala? Jika dia berhutang untuk sesuatu yg tidak perlu (misalnya Rp 35 juta untuk berhaji) dan ternyata sudah meningggal sebelum lunas hutangnya, berdasarkan hadits di bawah terhalang masuk surga:
Muhammad bin Abdullah bin Jahsyi mengutarakan, Rasulullah duduk ditempat jenazah akan diletakkan. Lalu beliau menengadahkan wajah kelangit, kemudian menundukkan kepalanya. Setelah itu meletakkan tangannya diatas kening dan bersabda: “Subhanallah…Subhanallahh… Tiada sesuatu yang diturunkan yang sangat berat sampai besok pagi.” Apakah yang dimaksudkan dengan sesuatu yang berat itu?. “Hutang” sabda beliau. Demi Tuhan yang memegang diriku, sekiranya seseorang terbunuh di jalan Allah(fiisabiilillah), kemudian dia dapat hidup kembali, kemudian dia terbunuh, tetapi ia mempunyai hutang, maka ia tidak dapat masuk surga sampai hutangnya itu dibayar lunas.”(H.R Thabrani, Annasaai, dan Hakim).
Kemudian jika yang menghutangi untuk haji itu minta tambahan (entah itu biaya administrasi, dsb), maka itu adalah riba. Dosa riba terdapat dalam surat (Al Baqarah 275):
 
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[15] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.[16] Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[17] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena debunya”.(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Jangan sampai kita beribadah Haji yang sebetulnya hanya wajib bagi yang mampu dan tidak wajib bagi yang tidak mampu, akhirnya tidak bisa masuk surga karena terbelenggu hutang dan riba.











KESIMPULAN

Tak sepatutnya para muslim memaksakan suatu peribadatan melalui jalan kebathilan. MLM merupakan bentuk bisnis yang lebih banyak mudhratnya dibanding manfaatnya, menurut banyak pendapat bisnis yang dilakukan dengan cara seperti ini adalah bisnis yang haram. Apalagi untuk pembiayaan ibadah haji tentub ini akan membebankan kepada para calon haji, karena selain mereka akan terlibat hutang, tentu jika ada biaya tambahan lainnya, mereka akan merasa dirugikan.
Jadi bagi kita para muslim yang sudah tahu akan hal ini, lebih baiknya untuk kita hindari dari pada kita terjerat dalam lubang kemaksiyatan dan dosa besar. Na’udzubillah min Dzalik.





[1] Penjelasan lebih lanjut lihat Fath Al Qadr II/16, Majma’ Al Anhur I/25, Bada’I Ash Shana’I III/1078, Al Lubab I/68, Al Ikhtiyar I/38, Az Za’ila II/7, Kifayahn Ath Tolib Ar- Robbani I/323
[2] Ialah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah
[3] Tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah
[4]orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.

[5] Lihat Shahih Muslim ma’a Syarh Al Imam An-Nawawi
[6] Ibid
[7] Dari Ruwa’i bnin Ar Rahli, Hikam Al Hajj wa Al ‘Umrah fi Fiqh ‘Umar ibn Al Khaththab, (Mekah: Nadin Mekah Ats Tsaqafi Al Adabi, t.t), Kitab Edisi 71, hlm. 15.
[8] Ibid
[9] Dr. Muhammad Anis Ubadah, Ahkam Al-Ibadat fi asy Syari’ah Al Islamiyyah, hlm.206.
[10] (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
[11] (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
[12]  Lihat, Azhari Akmal Tarigan, Ekonomi dan Bank Syari’ah, FKEBI IAIN, 2002, hlm. 30)
[13] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, jilid II, hlm 159
[14] (Fikih Sunnah, III, hlm 159).
[15] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[16] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[17] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar