BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Maraknya metode
bisnis yanmg semakin modern, membuat para pebisnis semakin kreativ dan inovativ
dalam menjalankan bisnisnya. Termasuk kedalam hal tersebut, adalah sistem MLM
yang marak dipergunakan oleh para pebisnis. Alasan para pebisnis, sistem ini
digunakan agar para konsumen bukan hanya sebagai konsumen pasif, tetapi juga
sebagai pemasar dari produk tersbut. Akan tetapi, sistem ini diterapkan bukan
hanya untuk barang yang berwujud saja, misalnya haji, umroh juga bisa
menggunakan sistem tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Haji
1. Definisi
Haji
Haji menurut bahasa adalah al-Qash Ila Mu’azhzham (pergi menuju
sesuatu yang diagungkan). Sedangkan menurut istilah, ada beberapa definisi:
Menurut ulama’ ahli bahasa, menyebut haji untuk segala maksud bepergian (al
Qashd) secara umum, maka kalangan ahli fiqh menghususkannya hanya untuk niatan
datang ke Baitullah guna menunaikan ritual-ritual peribadatan (manasik)
tertentu. Menurut Ibnu Al Humam: Haji adalah pergi menuju Baitul Haram untuk
menunaikan aktivitas tertentu pada waktu tertentu. Pakar ulama’ Fiqh lain
mengatakan haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu dengna perilaku
tertentu pada waktu tertentu.[1]
Tempat-tempat tertentu yang dimaksud
adalah Ka’bah di Mekkah, Shafa dan Marwah, Muzdalifah, dan Arofah. Perilaku
tertetntu yang dimaksud adalah Ihram, Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arofah. Sementara
waktu tertentu yang dimaksud adalah bulan Syawal, Dzul Qo’dah, dan 10 hari hari
pertama Dzulhijjah. Inilah waktu haji secara global. Firman Allah surat Al
Baqarah, 197:
“ (Musim) haji
adalah beberapa bulan yang dimaklumi,[2]”
2. Hukum
Haji dan Dasar-dasar Hukumnya
Haji merupakan salah satu rukun
Islam dan kewajiban yang tergolong Al Ma’mun bi adh-dharurah. Sehingga barang
siapa yang mengingkari kewajibannya, maka ia tergolong kafir dan murtad.
Kewajiban hukum haji tersebut telah
ditentukan dalam Al Qur’an, sunnah, dan Ijma’. Adapun dalil Al Qur’an yang
berbicara mengenai hal tersebut terdapat dalam surat (Ali Imran, 97):
“Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[3]
Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup
Mengadakan perjalanan ke Baitullah.[4]
Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Allah
Swt berfirman: “Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah Pertama:.” Huruf Jar “Li” pada Allahdan “
‘Ala” pada An-Nas yang
menunjukkan wajib. Kedua: Baris
berikutnya Allah Swt berfirman: “Barangsiapa mengingkari”. Takwilnya adalah
barangsiapa mengingkari kewajiban haji. Ibnu Abbas menafsirkan fase ini sebagai
berikut: Barangsiapa yang mengingkari dengan penuh keyakinan bahwa haji itu
wajib. Ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak haji (dengan keyakinan
bahwa haji itu tidak wajib), maka ia telah kafir dan Allah tidak memerlukannya.
Asy Syanqithi mengatakan: Fase terakhir ayat ini ditujukan kepada orang
mengingkari kewajiban haji.
Dalil
dari sunnah mengenai kewajiban haji antara lain sabda Nabi:
“Islam
dibangun diatas lima pilar: Kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan
Muhammad adalah utusan Allahdan Muhammad merupakan utusan Allah, mendirikan
Shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”[5]
Imam
An Nawawi mengatakan bahwa hadits ini merupakan dasar yang agung dalam
mengetahui agama, menjadi pilar landasannya, dan menghimpun rukun-rukunnya.[6]
Hal itu dikuatkan bahwa ibadah haji mengandung unsur syukur terhadap nikmat
dengan badan dan harta pelakunya. Orang yang berakal akan berpandangan bahwa
keduanya herus dimanfaatkan untuk ketaatan kepada sang pemberi nikmat, sebab
mensyukuri nikmat merupakan kewajiban menurut akal sehat maupun menurut syara’.[7]
Haji
hanya wajib sekali seumur hidup, dan pengulangannya merupakan sunnah
(tathawwu’). Ketika Rasul Saw ditanya tentang kewajiban haji apakah ia berlaku
setiap tahun, beliau hanya terdiam dan tidak menjawabnya sampai si penanya
mengulanginya sampai tiga kali. Barulah kemudian beliau bersabda,” Andai aku jawab ya, maka ia menjadi
wajib, sementara kalian tentu tidak akan mampu.”[8]
Kewajiban haji dengan demikian hanya
berlaku sekali seumur hidup demi mencegah kesulitann, sebab Baitullah jauh dan
perjalanan ke sana harus ditempuh dengan perjuangan yang cukup berat.[9]
B. MLM
1. Definisi MLM
MLM
atau Multi Level Marketing adalah secara umum model pemasaran yang menggunakan
mata rantai Up Line-Down Line dengan memotong jalur distribusi. Multi-Level
Marketing, atau yang sering disebut sebagai MLM, merupakan salah satu cara
pemasaran untuk menjual barang secara langsung (direct selling).
Secara global sistem bisnis MLM
dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai
konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM.
Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha
menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon
konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
2. Dengan membeli paket produk
perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member)
dari perusahaan.
3. Sesudah menjadi member maka tugas
berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
4. Para member baru juga bertugas
mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli
produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
5. Jika member mampu menjaring
member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang
didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
6. Dengan adanya para member baru yang
sekaligus menjadi konsumen produk perusahaan, maka member yang berada pada
level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara
estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru tersebut.
7. Diantara perusahaan MLM, ada yang
melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal
diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir
100% dalam setiap bulannya.[10]
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya
yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk
perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang
pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama,
semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari
perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit
perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada
mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang
diperolehnya.
2.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat
sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas
keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut:
1. Menjual barang-barang yang
diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari
harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan
teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing
modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member
perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau
penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan
mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai
pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member
baru.[11]
2. Calon anggota mendaftar keperusahaan
MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk
perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah
ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bisa
diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur
kedhaliman terhadap anggota.
3. Calon anggota mendaftar dengan
membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual
produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara
seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka
akan semakin banyak bonusnya.Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang
diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu
perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk
menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari
modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
5. Perusahaan MLM yang melakukan
manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk
mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut
jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga
pada bisnis model lainnya.
3.
Hukum MLM secara mum
Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah
berkata : "Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh
khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida
dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota-
anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang
pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming dapat bonus, semakin
banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang
dijanjikan.
Sebenarnya kebanyakan anggota MLM
ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus
tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan
bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian
murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
1. Sebenarnya anggota MLM ini tidak
menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan
kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan
membayar sedikit uang.
2. Harga produk yang dibeli sebenarnya
tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
3. Bahwa produk ini bisa dipindahkan
oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari
situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
4. Bahwa perusahaan meminta para
anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di
iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
5. Tujuan perusahaan adalah membangun
jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan
menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level
bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas
mereka.
Berdasarkan ini semua, maka sistem
bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab
yaitu :
a. Ini adalah penipuan dan manipulasi
terhadap anggota.
b. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang
sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang
dan hukum syar'i.
c. Banyak dari kalangan pakar ekonom
dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini
adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena
bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi
masyarakat umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita
mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan
sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin
menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan
Rasul-Nya, oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam
pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya
bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang
tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala (Al
Baqarah, 219):
"Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)
4.
Fatwa ulama’ tentang bisnis MLM
Berikut
ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para
masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :
Banyak
pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hokum
bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang
menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan
cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap
tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah
mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan
uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan hasil penjualan
produk dan perekrutan anggota baru.
Jawaban:
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya haram, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar.
Dan
ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh si anggota tersebut. Ini
adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan beberapa kaedah para ulama.
5.
MLM
dalam Perspektif Islam
Bisnis
dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum
asalnya adalah boleh berdasarkan kaedah Fiqh,”Al-Ashlu fil muamalah
al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum
dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya).
Islam memahami bahwa perkembangan
budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Namun, Islam mempunyai
prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis, diantaranya:
a. Harus terbebas dari unsur dharar
(bahaya), jahalah (ketidakjelasan) dan zhulm (merugikan atau tidak adil
terhadap salah satu pihak).
b. Sistem pemberian bonus harus adil,
tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas.
c. Bisnis juga harus terbebas dari
unsur MAGHRIB, singkatan dari lima unsur: Maysir (judi), Aniaya (zhulm),
Gharar (penipuan), Haram, Riba (bunga), Iktinaz atau Ihtikar dan Bathil.
Kalau kita ingin mengembangkan
bisnis MLM, maka ia harus terbebas dari unsur-unsur di atas. Oleh karena itu,
barang atau jasa yang dibisniskan serta tata cara penjualannya harus halal,
tidak haram dan tidak syubhat serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syari’ah di atas.
MLM yang menggunakan strategi
pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur-unsur positif,
asalkan diisi dengan nilai-nilai Islam dan sistemnya disesuaikan dengan
syari’ah Islam. Bila demikian, MLM dipandang memiliki unsur-unsur silaturrahmi,
dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syari’ah MUI Pusat, metode
semacam ini pernah digunakan Rasulullah dalam melakukan dakwah Islamiyah pada
awal-awal Islam. Dakwah Islam pada saat itu dilakukan melalui teori gethok
tular (mulut ke mulut) dari sahabat satu ke sahabat lainnya. Sehingga pada
suatu ketika Islam dapat di terima oleh masyarakat kebanyakan.[12]
Bisnis yang dijalankan dengan sistem
MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang, tetapi juga jasa,
yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan
berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya, tergantung prestasi, dan
level seorang anggota. Jasa marketing yang bertindak sebagai perantara antara
produsen dan konsumen. Dalam istilah fikih Islam hal ini disebut
Samsarah/Simsar.[13]
Kegiatan samsarah dalam bentuk
distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fikih Islam termasuk dalam akad ijarah, yaitu suatu transaksi
memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan, insentif atau bonus (ujrah) Semua
ulama membolehkan akad seperti ini.[14]
Sama halnya seperti cara berdagang
yang lain, strategi MLM harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika)
yang baik. Di samping itu komoditas yang dijual harus halal (bukan haram maupun
syubhat), memenuhi kualitas dan bermafaat. MLM tidak boleh memperjualbelikan
produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran
(iklan) produksi promosi tanpa mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
C. Penggunaan
Sistem MLM dalam biaya perjalanan Haji
MLM
itu cenderung memperbanyak downline/member agar bisa jadi tempat mencari
nafkah. Jadi 1 MLM itu bisa merekrut ratusan ribu hingga jutaan member.
Nah,
mampukah mereka mengatur jutaan member berumrah/berhaji?
Sebab biro haji ternama saja paling cepat cuma mampu mengelola 1000 jemaah untuk setiap keberangkatan. Lebih dari itu, jema’ah bisa terlantar karena pengelola kekurangan tenaga ahli yang berpengalaman untuk membimbing jema’ah.
Sebab biro haji ternama saja paling cepat cuma mampu mengelola 1000 jemaah untuk setiap keberangkatan. Lebih dari itu, jema’ah bisa terlantar karena pengelola kekurangan tenaga ahli yang berpengalaman untuk membimbing jema’ah.
Jika
nanti mudharat / menelantarkan jemaah, itu sudah tidak benar. Harry Sufehmi di
milis Isnet pernah menulis bagaimana satu Biro Haji besar dan terkenal mungkin
karena jema’ahnya terlalu banyak, akhirnya tidak mampu mengurus mereka
(akomodasi, transportasi, dsb). Sulit sekali mengatur kendaraan untuk ribuan
jema’ah dari satu tempat ke tempat lain pada waktu tertentu. Akibatnya Wukuf di
Arafah yang merupakan satu rukun haji terlewat. Walhasil haji jema’ahnya tidak
sah.
Apalagi
ternyata Biro Haji/Umrah MLM yang baru berdiri tahun 2009 tersebut ternyata
belum punya izin! Jumlah Quota ONH Plus hanya 17 ribu. Jika pun ditambah,
paling banter 30 ribu. Jadi jika MLM Haji tsb mampu merekrut 1 juta calon
Jema’ah, akan banyak yang terlantar. Tapi bagaimana bisa naik haji cuma dengan
uang Rp 5 juta? Untuk ongkos pesawat saja tidak cukup! Belum lagi setoran ONH
ke Pemerintah sebesar US$ 4.000 (sekitar Rp 35 juta) untuk mendapat kursi haji.
Jadi masyarakat harus hati-hati.
Ada
pun mengenai Dana Talangan Haji, ada baiknya kita kaji ayat di bawah:
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 ..................ÇÒÐÈ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi)
orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah…”[Ali 'Imrah 97]
orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah…”[Ali 'Imrah 97]
Sesungguhnya Haji itu wajib bagi yang mampu. Jadi jika belum
mampu, untuk apa memaksakan diri berhutang segala? Jika dia berhutang untuk
sesuatu yg tidak perlu (misalnya Rp 35 juta untuk berhaji) dan ternyata sudah
meningggal sebelum lunas hutangnya, berdasarkan hadits di bawah terhalang masuk
surga:
Muhammad bin Abdullah bin Jahsyi mengutarakan, Rasulullah
duduk ditempat jenazah akan diletakkan. Lalu beliau menengadahkan wajah
kelangit, kemudian menundukkan kepalanya. Setelah itu meletakkan tangannya
diatas kening dan bersabda: “Subhanallah…Subhanallahh… Tiada sesuatu yang
diturunkan yang sangat berat sampai besok pagi.” Apakah yang dimaksudkan
dengan sesuatu yang berat itu?. “Hutang” sabda beliau. Demi Tuhan yang memegang
diriku, sekiranya seseorang terbunuh di jalan Allah(fiisabiilillah), kemudian
dia dapat hidup kembali, kemudian dia terbunuh, tetapi ia mempunyai hutang,
maka ia tidak dapat masuk surga sampai hutangnya itu dibayar lunas.”(H.R
Thabrani, Annasaai, dan Hakim).
Kemudian jika yang menghutangi untuk haji itu minta tambahan
(entah itu biaya administrasi, dsb), maka itu adalah riba. Dosa riba terdapat
dalam surat (Al Baqarah 275):
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[15]
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila.[16]
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai
kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba),
Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[17]
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Abu Hurairah memberitakan bahwa Nabi SAW bersabda,”Sungguh
akan datang suatu zaman atas manusia, dimana tak seorang pun yang hidup saat
itu, kecuali makan riba. Barang siapa yang tidak memakannya, akan terkena
debunya”.(H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Jangan sampai kita beribadah Haji yang sebetulnya hanya wajib
bagi yang mampu dan tidak wajib bagi yang tidak mampu, akhirnya tidak bisa
masuk surga karena terbelenggu hutang dan riba.
KESIMPULAN
Tak sepatutnya para muslim memaksakan suatu peribadatan
melalui jalan kebathilan. MLM merupakan bentuk bisnis yang lebih banyak
mudhratnya dibanding manfaatnya, menurut banyak pendapat bisnis yang dilakukan
dengan cara seperti ini adalah bisnis yang haram. Apalagi untuk pembiayaan
ibadah haji tentub ini akan membebankan kepada para calon haji, karena selain
mereka akan terlibat hutang, tentu jika ada biaya tambahan lainnya, mereka akan
merasa dirugikan.
Jadi bagi kita para muslim yang sudah tahu akan hal ini,
lebih baiknya untuk kita hindari dari pada kita terjerat dalam lubang
kemaksiyatan dan dosa besar. Na’udzubillah min Dzalik.
[1] Penjelasan lebih
lanjut lihat Fath Al Qadr II/16, Majma’ Al Anhur I/25, Bada’I Ash Shana’I
III/1078, Al Lubab I/68, Al Ikhtiyar I/38, Az Za’ila II/7, Kifayahn Ath Tolib
Ar- Robbani I/323
[2] Ialah bulan
Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah
[3] Tempat Nabi
Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah
[4]orang yang
sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani
dan perjalananpun aman.
[5] Lihat Shahih
Muslim ma’a Syarh Al Imam An-Nawawi
[6] Ibid
[7] Dari Ruwa’i bnin
Ar Rahli, Hikam Al Hajj wa Al ‘Umrah fi
Fiqh ‘Umar ibn Al Khaththab, (Mekah: Nadin Mekah Ats Tsaqafi Al Adabi, t.t),
Kitab Edisi 71, hlm. 15.
[8] Ibid
[9] Dr. Muhammad
Anis Ubadah, Ahkam Al-Ibadat fi asy
Syari’ah Al Islamiyyah, hlm.206.
[15] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah
ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl
ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran
emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam
ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat
Arab zaman jahiliyah.
[16] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram
jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
[17] Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat
ini, boleh tidak dikembalikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar